Kamis, 31 Mei 2018
Piodalan di Pura Desa Pakraman Sangket Sukasada
Piodalan di Pura Desa Pakraman Sangket 31 Mei 2018 sampai dengan 1 Juni 2018
Acara Ngayah lan Pembagian Tugas Seperti di Bawah ini
Acara Ngayah lan Pembagian Tugas Seperti di Bawah ini
KRAMA NGAYAH
Banten Penyacak
Penyacak Ajengan
Penyacak Ajengan (Kenggen ring Pura Desa lan Pura Bukit) daging ipun:
- Urap Barak – Urap Putih
- Ajengan
- Urab Undis
- Pisang mas/Pisang Kayu
- Sanganan Uli putih lan kuning
- Sanganan kuskus unti kelapa, gula bali
Tatakan daun pisang mas utawi pisang kayu
Tandingan : Penyacakan Ajengan di duur penyacak sanganan tur maiket
Selasa, 01 Mei 2018
Agenda dan hasil Paruman Desa Pakraman Tahun 2018
Selasa, 1 Mei 2018
- Tegakan piodalan mewayonan pada Tri Kahyangan Desa Pakraman Sangket
- Peturunan tetap per pura Rp. 10.000,- sedangkan pemirak Rp. 50.000, nyabran 6 bulan
- Pembacaan kekenan, saye sekadi lampiran
- Lain-lain:
- Tanah-tanah desa wajib disertifikatkan dan sertifikat di taruh pada Brankas LPD Desa Pakraman Sangket, dilengkapi Berita Acara Penitipan Berkas, status bale banjar duen Desa Pakraman Sangket
- Bantuan BKK akan digunakan : (1) Operasional desa pakraman; (2) Pasraman, pembinaan pecalang; (3) Upakara; dan (4) Rehab candi bentar, tembok penyengker Pura Desa
- sumbangan ke majelis alit I . 1 juta, dan II Rp. 1 jt
- Kebakatan, penjelasan dan sanksi (dipertegas tidak diberhentikan, namun tetap sebagai krama ngayah namun tidak dapat pelayanan, akan tetapi seluruh sanksi tetap dikenakan, akan tetapi seluruh sanksi tetap berjalan dan sanksinya tetap berjalan).
- Penganyar-kamis, 10-6-2018 Pura Segara Rupek, jam 10.00 wita sudah di Pura Segara Rupek
- Masalah jero mangku dadia atau jro mangku lainnya, tetap dikenakan saye, jadi saat saye tidak ngayah sebagai pemangku.
- Petugas pembersihan / luputan, ilustrasi desa sadar lingkungan, kebersihan wajib dipelihara. Status tukang sampat tetap dipertahankan sampai paruman berikutnya.
- Prekangge yang dipadik adalah prekangge yang telah jelas betara sane kesusungsung, dan merupakan krama desa, setelah dibuktikan minimal 5 kali odalan.
- Pelaksanaan pembangunan di desa harus memperhatikan kualitas, seluruh krama dapat mengawasi pelaksanaan pembngunan, dan apabila terjadi komplin harus disampaikan pada panitia atau pengurus
- Mengenai penambahan pelinggih, atau bentuk upacara yang akan membebani krama secara berkelanjutan (permanen) harus di putuskan dalam paruman
- Keputusan paruman tetap menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan di Desa Pakraman, berdasarkan kebulatan pendapat dari seluruh krama yang hadir, bukan korum berdasarkan jumlah krama yang ada (kesulitan menghadirkan krama 50 + 1), kecuali dalam pemilihan kelian desa pakraman
Langganan:
Postingan (Atom)
















