Pasraman ini dilaksanakan untuk
meningkatkan kapasitas dan kemampuan Pecalang sebagai tenaga pengamanan di
tingkat Desa Pakraman, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta baik dari
kalangan Sulinggih Pengempon Pura, Prajuru Desa, serati Banten lan Pecalang
yang menjadi peserta utama dalam kegiatan ini. Acara ini dibuka oleh Bapak
Camat Sukasada yang diwakili oleh Kasi Trantib Ketut Sukelegawa, menyampaikan betapa
pentingnya keberadaan pecalang di Desa Pakraman, sebagai tenaga keamanan
Swakarsa Masyarakat, khususnya di Desa Pakraman Sangket, Kelurahan dan
Kecamatan Sukasada.
Acara Pembukaan Pasraman Pecalang, Senin 26 Nopember 2018
Narasumber dari Kasi Trantib
Kecamatan Sukasada (Ketut Sukelegawa)
Turut hadir pada kesempatan ini, Danramil Sukasada Bapak
Made Subur, Kapolsek Sukasada Bapak Nyoman Lnadung dan Kelian Majelis Alit
Pakraman Sukasada Bapak Ketut Ritama. Menurut Bapak Kapolsek pecalang
menjalankan tugas pengamanan dan keagamaan harus didasari dasar hukum yang
jelas, sebab hidup di masyarakat, meskipun kental dalam pelaksanaan adat. Dapat
membantu tugas kepolisian sebagai tenaga keamanan suakarsa yang dianggap tahu
wilayah kerjanya dan tunduk terhadap pertauran dan perundang-undangan yang ada.
Pecalang sebagai satuan tugas keamanan masyarakat tradisional Bali di wilayah
Desa Pakraman, melaksanakan tugas pokok keamanan dan ketertiban masyarakat.
Narasumber Kapolsek Sukasada (Kompol I Nyoman Landung)
Narasumber Danramil Sukasada (Kapten Infantri I Made Subur)
Sedangkan narasumber dari Danramil yang disampaikan Bapak Danramil sendiri pada
hari kedua pelaksanaan Pasraman, penjelasannya dimulai dari penjelasan sejarah
bangsa dari jaman majapahit sampai dengan Sriwijaya, sampai pada gerakan
nasional, sumpah pemuda yang menekankan pada peningkatan wawasan kebangsaan dan
rasa persatuan bagi Pecalang sebagai tenaga muda generasi bangsa. Dan
narasumber terkahir di hari ketiga adalah Ketua Majelis Desa Pakraman Kecamatan
Sukasada yaitu Bapak Ketut Ritama menyampaikan bahwa setiap perangkat Desa
Pakaraman harus melengkapi diri, supaya diakui keberadaannya di masyarakat
maupun pemerintah daerah, melalui Perda maupun peraturan Provinsi Bali.
Kepemilikan SIUP bagi Serati banten termasuk NPWP, setiap peraturan ataupun
jenis pengutan desa harus ddibuat dalam perarem desa yang disahkan sampai pada
majelis kecamatan saja, penguatan tradisi dan penataan tradisi baru perlu
dilakukan agar tidak mengkaburkan tradisi lama, yang harus dipertahankan dan
diupayak sebagai kekuatan filtrasi terhadap budaya baru, yang sifatnya merusak
bagi generasi muda desa pakraman.
Narasumber dari Majelis Desa Pakraman Kecamatan Sukasada
Bapak Ketut Ritama
Peserta Pasraman Pecalang Desa Pakraman Sangket
Demikianlah laporan singkat pelaksanaan
Pasraman Pecalang dari tanggal 26 Nopember 2018. Dan akan ditutup oleh Ketua Majelis Desa Pakraman Kecamatan Sukasada, semoga dapat meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas-tugas Desa Pakraman Sangket,
yang semakin berat di masa mendatang. Sekian terima kasih Om Santih Santih Santih Om